Yogyakarta, 11 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta resmi memulai langkah strategis untuk melindungi karya kreatif dan inovasi civitas akademikanya melalui rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Inisiasi ini dimatangkan dalam forum diskusi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY yang berlangsung pada Rabu (11/3) di Ruang Rapat Gedung Transformasi Digital (GTD), STMM Yogyakarta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional melalui perlindungan aset intelektual, baik berupa hak cipta, merek, maupun paten. Pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus diharapkan menjadi pusat layanan yang memudahkan dosen dan mahasiswa dalam mendaftarkan serta mengelola royalti dari karya-karya mereka, terutama di bidang multimedia dan teknologi digital.Dalam diskusi tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY menekankan pentingnya perlindungan karya digital yang menjadi keunggulan STMM, seperti gim (game). Sentra KI nantinya akan membantu mengklasifikasikan setiap komponen produk—mulai dari musik, gambar, hingga kode pemrograman—agar mendapatkan perlindungan hukum yang tepat serta memiliki nilai komersialisasi yang jelas bagi inventor dan lembaga.

“Pembentukan Sentra KI merupakan kebutuhan mendesak bagi perguruan tinggi vokasi seperti STMM. Kami ingin memastikan setiap karya yang dihasilkan mahasiswa dan dosen tidak hanya diakui secara akademik, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi melalui pembagian royalti yang transparan,” ungkap pihak penyelenggara diskusi di STMM.
Sebagai tindak lanjut, STMM akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua STMM untuk menetapkan struktur organisasi Sentra KI yang ramping dan efisien, yang minimal terdiri dari ketua dan operator (admin). Selain itu, institusi berencana mewajibkan pendaftaran hak cipta karya sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi mahasiswa, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas aset kreatif sejak dini.
(Tim PPPM – AD & YSH)




