Workshop Pedoman Pembiayaan dan Etika Publikasi STMM

Jakarta (23 Agustus 2024) – Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) menyelenggarakan workshop “Penyusunan Pedoman Pembiayaan dan Etika Publikasi STMM” di Arosa Hotel Jakarta, Selasa-Rabu (20-21/8/2024). Workshop ini menghadirkan dua narasumber, Prof. Dr. Muhammad Suryanegara, IPU, dan Dr. Alfin Hikmaturokhman, S.T., M.T., untuk merumuskan standar moral dan teknis bagi dosen dalam menjalankan kewajiban riset dan publikasi.

Penyusunan pedoman ini sangat mendesak demi menjamin pertanggungjawaban anggaran dan etika riset. Dosen memegang teguh prinsip integritas; dalam akademik, kita boleh salah namun tidak boleh berbohong. Salah satu poin penting dalam pedoman baru ini adalah pengaturan penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Prof. Muhammad Suryanegara menekankan bahwa AI boleh digunakan sebagai alat bantu, namun dilarang keras untuk menghasilkan ide inti penelitian. Penulis juga diwajibkan mendeklarasikan bagian naskah mana yang menggunakan bantuan AI guna transparansi.

Selain itu, Prof. Suryanegara menyoroti etika pencantuman nama penulis. Ia menegaskan bahwa mencantumkan nama pihak yang tidak berkontribusi adalah pelanggaran serius. Terkait karya mahasiswa, pedoman menyarankan mahasiswa sebagai penulis pertama dengan kewajiban mencantumkan pembimbing. Mempublikasikan skripsi mahasiswa tanpa mencantumkan nama mahasiswa yang bersangkutan atau tanpa izin merupakan bentuk perbuatan tidak etis yang akan dikenakan sanksi.

Pada hari kedua, Dr. Alfin Hikmaturokhman memberikan peringatan mengenai ancaman jurnal predatori dan jurnal yang telah dihentikan oleh pengindeks global seperti Scopus. Publikasi pada jurnal predatori merugikan dosen secara karir karena tidak dapat digunakan untuk kenaikan pangkat, bahkan berisiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) Dikti.

Pedoman baru ini juga akan memuat sanksi bagi pelaku praktik “makelar jurnal”. Jika ditemukan oknum dosen yang terlibat, institusi melalui Senat Perguruan Tinggi berwenang memberikan sanksi berupa pemanggilan resmi, perintah penghapusan artikel di portal akademik, hingga kewajiban pengembalian uang publikasi ke kas negara.

Mengenai skema pembiayaan, STMM menetapkan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) yang hanya berlaku bagi makalah yang telah dinyatakan terbit. Pengajuan bantuan biaya wajib dilakukan selambat-lambatnya pada tahun yang sama dengan tahun terbitnya makalah tersebut.

Melalui pedoman ini, STMM berkomitmen menciptakan ekosistem riset yang sehat dan bebas dari praktik plagiarisme demi meningkatkan peringkat institusi pada skala nasional maupun internasional.

(Tim PPM STMM – AD & MAVE)

Share Now:

Related Articles