Surabaya, 14 September 2026 — Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) melakukan studi tiru pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) ke Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Senin (14/9/2026). Kegiatan ini bertujuan mempelajari tata kelola, pemetaan potensi karya, mekanisme pendaftaran, perlindungan, hingga pemanfaatan KI sivitas akademika. Kegiatan diikuti perwakilan Tim Sentra KI dan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) STMM.
Kedatangan tim STMM disambut oleh Dr. Farid Dwi Murdianto, S.ST., M.T., Ketua Sentra KI PENS sekaligus Ketua Forum Sentra KI Indonesia dalam lingkup perguruan tinggi politeknik, bersama Syaiful selaku anggota Sentra KI PENS. Dalam pemaparannya, Dr. Farid menjelaskan bahwa Sentra KI PENS mulai dibentuk pada 2018 dan resmi berdiri berdasarkan SK Direktur pada 27 Februari 2019.

Pengelolaan KI di PENS diawali dengan sosialisasi dan pemetaan potensi karya, terutama dari dosen. Karya kemudian diidentifikasi berdasarkan karakteristiknya untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai, seperti hak cipta, paten, atau desain industri. PENS menilai perguruan tinggi vokasi memiliki potensi besar pada inovasi terapan dan paten, sementara hak cipta dapat menjadi langkah awal untuk membangun budaya perlindungan karya.
PENS juga membagikan pengalaman dalam pengembangan dan komersialisasi paten serta berbagai capaian Sentra KI. Salah satu strategi yang diterapkan adalah memberikan contoh konkret karya yang berhasil memperoleh granted sebagai motivasi bagi sivitas akademika. Sosialisasi dan workshop dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, disertai dukungan dan apresiasi bagi karya yang berhasil memperoleh perlindungan berupa paten.

Dalam diskusi, STMM memperoleh masukan untuk melakukan pemetaan karya sivitas akademika selama tiga tahun terakhir, termasuk luaran penelitian dan PkM, program komputer, sistem informasi, animasi, gim, bahan ajar, buku, serta karya mahasiswa. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan karya yang berpotensi didaftarkan sebagai hak cipta, paten, atau desain industri. Pendekatan jemput bola melalui kelompok riset atau bidang keahlian juga dapat diterapkan agar identifikasi lebih terarah.
Dari sisi tata kelola, PENS menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal Sentra KI dan PPPM sebelum memberikan pendampingan kepada dosen. Sistem Informasi Sentra KI juga diperlukan untuk mendukung pengajuan dan administrasi, sementara karya yang berpotensi menjadi paten dapat melalui proses konsultasi dan pemeriksaan sebelum didaftarkan. Pemeriksaan dapat melibatkan Tim Sentra KI, PPPM, dan dosen yang telah mengikuti TOT.
Pembahasan turut mencakup kepemilikan, pendanaan, lisensi, dan pemanfaatan KI. Karya dapat melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun mitra, dengan kepemilikan dan urutan pencipta disesuaikan dengan kontribusi serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan KI dianjurkan dilakukan sebelum karya dipublikasikan atau dipamerkan.
Sebagai tindak lanjut, STMM akan mempersiapkan penguatan kompetensi Tim Sentra KI dan PPPM, pembangunan Sistem Informasi Sentra KI, pemetaan karya sivitas akademika, sosialisasi dan workshop berkala, serta penentuan fokus pengembangan KI, baik hak cipta, paten, maupun desain industri. Studi tiru ini menjadi referensi bagi STMM untuk mengembangkan Sentra KI sebagai pusat informasi, konsultasi, perlindungan, dan pengembangan kekayaan intelektual sivitas akademika.



